Breaking News
Loading...
  • New Movies
  • Recent Games
  • Tech Review

Recent Post

Rabu, 29 Oktober 2014
no image

anggaran dasar ampetta 1

ANGGARAN DASAR AMPETTA


Bismillahirrohmaanirrohiim Puji syukur kehadirat Allah Subhana Wa Ta'lla yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita,dan segala Nikmat yang Agung yakni Nikmat Iman dan Nikmat islam

dan selanjutnya pada kesempatan kali ini kami ingin memperkenalkan sebuah paguyuban yang berjalan bergerak khususnya dalam bidang sosial yang telah berdiri dan disepakati dengan musyawarah pada beberapa bulan yang lalu ,berikut penjelasan rincian dasar dasar Tentang Paguyuban Ampetta dari AD-ART beserta komposisinya mudah mudahan bermanfaat


AMPETTA merupakan organisasi sosial yang terdiri dari seluruh warga tengklik yang merantau di Jabodetabek yang berbeda pemikiran cara pandang serta penyikapan terhadap suatu masalah.
Dalam suatu Negara organisasi adalah tulang punggung yang suatu saat akan menulang punggungi kemajuan suatu Negara.
Organisasi AMPETTA adalah suatu wadah untuk mempersatukan perbendaraan pemikiran dan cara pandang serta sarana untuk melakukan kegiatan sosial, pembelajaran rasa tanggung jawab, konsekuensi dan tempat untuk menyatakan pendapat yang akan di sikapi serta dilaksanakan dengan arif dan bijaksana. Sebagaimana konsekuensi organisasi sebagai wadah suatu aspirasi serta membentuk masyarakat yang bertanggung jawab dan konsekuensi
maka disusunlah pengurus kepemudaan serta membuat aturan yang akan menjadi dasar berjalannya suatu organisasi yang sempurna dan tertata.

BAB I ANGGOTA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Anggota organisasi meliputi; Seluruh warga desa tengklik yang merantau di jakarta, bogor, tangerang, bekasi, depok. Yang terbagi menjadi dua point yaitu : - Kepala keluarga Anggota keluarga tertanggung adalah istri / suami dan anak yang belum bekerja otomatis menjadi tanggungan AMPETTA. - Pemuda / pemudi perantauan Anggota tertanggung adalah diri pribadi anggota, dan apabila dalam jangka waktu keanggotaan yang bersangkutan menikah maka akan otomatis menjadi anggota di point pertama.

Pasal 2
AMPETTA adalah organisasi sosial yang didirikan sejak 3 agustus 2014 dengan tujuan membantu meringankan beban anggota dan keluarga terkait yang sedang mengalami musibah

Pasal 3
AMPETTA adalah organisasi sosial yang beralamatkan di dukuh tengklik, desa Watubonang ,kecamatan tawangsari kabupaten sukoharjo jawa tengah dan koordinasi dijakarta dilaksanakan ditempat sesuai kesepakatan pengurus.

Pasal 4
Kedudukan AMPETTA berada dibawah naungan seluruh anggota, dengan sistem musyawarah mufakat.

BAB II ASAS DAN DASAR

Pasal 5
AMPETTA adalah organisasi sosial yang berasaskan Ketuhanan, kemanusiaan, ibadah, dan musyawarah

Pasal 6
Dasar AMPETTA adalah Musyawarah yang menjadi dasar setiap keputusan pada setiap rapat rutin organisasi.

BAB III LAMBANG DAN SLOGAN


Pasal 7
Lambang atau logo AMPETTA adalah gambar jabat tangan dengan kombinasi warna hijau muda yang di artikan sebagai warna yang mengisyaratkan ke damai an. dalam silaturrahmi

Pasal 8
Slogan AMPETTA
bersatu,Peduli,menuju ridho illahi
AMPETTA adalah singkatan dari Angkatan Muda Perantauan Taruwongso di Jakarta dan sekitarnya
sesuai dengan visi dan misi organisasi yang bertujuan merekatkan persaudaraan, sosial serta saling tolong menolong dalam kebaikan.

BAB IV VISI DAN MISI, USAHA DAN SIFAT

Pasal 9
VISI DAN MISI;Membentuk masyarakat perantauan desa tengklik yang dijakarta dan sekitarnya memiliki sifat sosial kemanusiaan yang tinggi dan mempererat tali persaudaraan

Pasal 10
AMPETTA BERUSAHA UNTUK

1. Menyadarkan pentingnya kegiatan sosial
2. Menanamkan rasa tanggung jawab dan konsekuen dalam masyarakat.
3. Menjembatani dan menyatukan cara pandang yang berbeda .
4. Memaksimalkan kegiatan yang penuh manfaat demi kepentingan bersama
5. Bebas dari unsur politik praktis maupun golongan tertentu dan unsur-unsur lain yang cenderung memecah belah persaudaraan dan merugikan.
6. Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bersedekah.


Pasal 11

Seluruh anggota AMPETTA dilarang menyebarkan isu yang tidak jelas dan memasukkan urusan politik dan urusan lain demi kepentingan individu, organisasi masa ( kelompok ) ataupun politik. diluar kepentingan sosial didalam organisasi sesuai dengan tujuan utama didirikannya AMPETTA.

BAB V STATUS DAN FUNGSI

Pasal 12
Status AMPETTA adalah suatu organisasi sosial yang tidak akan beralih fungsi ke politik ataupun yang lain diluar dari tujuan utama yaitu untuk meringankan beban seluruh anggota yang terkena musibah dan peningkatan jiwa sosial seluruh anggotanya.

Pasal 13
Fungsi AMPETTA adalah untuk memperkuat tali persaudaraan baik antar anggota ataupun antar individu dengan masyarakat bukan sebagai ajang politik atau organisasi masa lainya.

BAB VI STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP

Pasal 14
Adapun struktur organisasi Ampetta adalah sebagai berikut :

Pelindung :bpk Joko (Lurah)
Penasehat :Bpk:Kasno,Bpk H amien,Bpk Tukiman,Bpk Sabar, Bpk Slamet Harjoko
Ketua & Wakil Ketua: Tri Harsono & untung Mulyono H
Sekertaris : Suwito
Sekertaris 2 : Yoyok Prasetyo
Bendahara :Priyanto
Kepala Korwil :Drs Bambang Safitri
Korwil Radio dalam :Widodo,wiyono,Daliman
Korwil Bogor :Abu zahrany Hery Arjoko,Abu Afifah Surono
Korwil Mampang :Drs Bambang Safitri
Korwil Kebon Jeruk : S parmin Korwil Depok : Bagiyo
Korwil Jak-pus: Gunawan wibisono Korwil Pondok gede: Suroso &
Web designer&editor ;GP preneur Production
Anggota : Seluruh Warga tengklik yang merantau di Jabodetabek.

BAB VII MUSYAWARAH

Pasal 15
1. Musyawarah dan pertemuan rutin dilaksanakan setahun sekali setelah hari raya idul fitri dengan waktu dan tempat akan diinformasikan kepada seluruh anggota selambat lambatnya dua hari sebelum acara, yang selanjutnya kita sebut RAPAT RUTIN.
2. Dalam keadaan tertentu musyawarah dapat di lakukan oleh seluruh pengurus untuk melakukan koordinasi dan perencanaan demi kemajuan AMPETTA yang selanjutnya kita sebut RAPAT ISTIMEWA.
3. Ketentuan, aturan serta tata tertib rapat dapat di atur di dalam ART.

Pasal 16
1. Bentuk kegiatan AMPETTA adlah sebagai berikut :

1. Iuran rutin setiap bulan sebesar Rp. 10.000

1. Pemungutan iuran dilakukan oleh korwil masing-masing wilayah yang selanjutnya disetorkan pada bendahara dengan laporan terperinci dan catatan yang lengkap.
2. Membantu anggorta dan keluarga yang terkena musibah.

1. Besaran bantuan yang diberikan :
1. Rawat inap di klinik atau puskesmas Rp. 300.000
2. Rawat inap dirumah sakit Rp. 500.000
3. Meninggal dunia Rp. 500.000
4. Melahirkan Caesar Rp. 500.000
5. Anggota yang dirawat dengan jaminan baik BPJS, GAKIN, ataupun bentuk jaminan lainya tetap memiliki hak yang sama sesuai poin a-d diatas.

BAB VIII KEUANGAN DAN PENDAPATAN

Pasal 17
1. Pembukuan keuangan oleh bendahara dan dikontrol oleh ketua.
2. Laporan keuangan dilaporkan secara transparan kepada seluruh anggota dalam rapat rutin.
3. Setiap Pengeluaran dana harus dicatat secara lengkap dan terperinci dan diusahakan ada dokumentasi penyerahan bantuan.

Pasal 18
Pendapatan organisasi dari : - Iuran rutin anggota - Bantuan dari pihak ketiga yang bertujuan untuk sosial bukan untuk tujuan politik ataupun untuk kepentingan suatu kelompok tertentu - Sedekah pribadi dari anggota.

Pasal 19
Pengelolaan keuangan serta pembukuan adalah tanggungjawab bendahara. Penggunaan keuangan serta pengelolaan keuangan seperti tercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat di pertanggung jawabkan dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin.

BAB IX PELEPASAN KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 20
1. Ketua dapat diberhentikan dengan cara terhormat dari jabatannya jika melanggar aturan yan telah disepakati bersama oleh FORUM RAPAT.
2. Masa jabatan pengurus adalah satu tahun.
3. Ketua dapat mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, apabila adanya alasan yang krusial untuk mengundurkan diri.
4. Pengurus ataupun anggota organisasi dapat melepaskan jabatannya,
apabila adanya alasan yang krusial untuk mengundurkan diri.
5. Pengurus ataupun anggota organisasi dapat di lepaskan jabatannya,
apabila memang di kehendaki oleh anggota untuk digantikan.
6. Pemilihan pengurus baru dilaksanakan saat rapat rutin tahunan

BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran dasar yang telah tersusun dan yang telah di sahkan dapat dirubah untuk kesempurnaanya. Dan perubahan tersebut hanya dapat dilakukan di dalam rapat rutin yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari total anggota.

BAB XI LARANGAN
Setiap anggota AMPETTA dilarang keras memasukkan unsur politik, menghasut, memprofokasi anggota yang lainya demi kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu dan tidak diperbolehkan mengeluarkan dana diluar tujuan utama organisasi sesuai dengan pasal-pasal tersebut diatas


untuk melanjutkan pembahasan tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ampetta secara lengkapnya dapat menuju ke SINI BOSS untuk menyingkat waktu info.
Demikianlah yang dapat kami berikan .mohon maaf bila ada kata kata yang kurang berkenan mohon dimaafkan ,terimakasih atas perhatianya.semoga bermanfaat. aamin





Anggaran dasar ampetta 1 dan AD -ART Ampetta bagian 2 wassallaamu'alaaikum
Copyright © 2014 AMPETTA taruwongso All Right Reserved